Fakta bahwa ada sertifikat kepemilikan terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer itu, berarti ada pelanggaran kode etik di dalam Kementerian ATR/BPN.
Saat ini, kasus tersebut tengah diinvestigasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian ATR/BPN.
"Dalam proses pemeriksaan oleh APIP di inspektorat jenderal, karena ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin internal kami, prosesnya adalah APIP," kata dia menegaskan. (iwh)
Load more