Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya melakukan investigasi internal terkait kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang.
"Pada hari ini, pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil," kata Nusron, ditemui di lokasi pagar laut Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Pagar laut itu jelas berada di luar garis pantai perairan Tangerang, namun tetap memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron mengatakan, mestinya daerah di luar garis pantai tidak bisa dibuatkan sertifikat kepemilikan.
Pihak Kementerian ATR/BPN sudah memeriksa sertifikat yang ada sekaligus memastikan kondisi di lapangan.
Berdasarkan pemeriksaan itu disimpulkan bahwa sertifikat terkait pagar laut di Tangerang cacat hukum.
"Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Karena itu kami memandang bahwa sertifikat tersebut ang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," katanya.
Fakta bahwa ada sertifikat kepemilikan terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer itu, berarti ada pelanggaran kode etik di dalam Kementerian ATR/BPN.
Saat ini, kasus tersebut tengah diinvestigasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian ATR/BPN.
"Dalam proses pemeriksaan oleh APIP di inspektorat jenderal, karena ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin internal kami, prosesnya adalah APIP," kata dia menegaskan. (iwh)
Load more