Terkait adanya pagar laut ini, Titiek pun merasa geram dan menegaskan bahwa sertifikat yang terbit pun melanggar hukum.
Ia menegaskan keberadaan pagar laut itu mengganggu nelayan dan melanggar hukum.
"Ini laut kan bukan punya perusahaan, jadi enggak bisa main magar-magarin aja, tegas Titiek.
Sebagai perwakilan dari Komisi IV DPR RI, Titiek pun mendesak pemerintah untuk segera mengusut kasus ini.
"Jadi, kami dari Komisi IV mendesak pemerintah untuk mengetahui siapa pihak yang menyuruh, siapa yang membiayai pagar ini," katanya lagi. (iwh)
Load more