Sedangkan opsi ketiganya adalah gubernur tetap dilantik oleh presiden pada 6 Februari 2025. Lalu, bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur di tanggal setelahnya.
“Opsi ketiganya, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Kemudian setelah itu bupati, wakil bupati, wali kota dilantik oleh gubernurnya setelah tanggal pelantikan presiden,” jelasnya. (saa/iwh)
Load more