Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah mengusulkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Adapun opsi pertama adalah gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dilantik oleh presiden pada 6 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.
“Dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan,” kata Tito.
Kemudian, opsi kedua pelantikan gubernur dan wakilnya tetap digelar pada 6 Februari 2025. Namun, bupati dan wali kota dilantik pada 10 Januari 2025.
“Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya. Kamis, untuk gubernur, 6 Februari, Seninnya untuk wali kota,” ujar Tito.
Namun, Tito menjelaskan bahwa opsi kedua ini akan membutuhkan biaya tambahan karena pelantikan digelar dua hari.
Sedangkan opsi ketiganya adalah gubernur tetap dilantik oleh presiden pada 6 Februari 2025. Lalu, bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur di tanggal setelahnya.
“Opsi ketiganya, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Kemudian setelah itu bupati, wakil bupati, wali kota dilantik oleh gubernurnya setelah tanggal pelantikan presiden,” jelasnya. (saa/iwh)
Load more