Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan perairan Surabaya-Sidoarjo adalah legal.
Pasalnya, HGB tersebut diterbitkan sejak 1996 ketika lokasi tersebut masih berupa tambak sebelum berubah menjadi laut akibat abrasi.
“Dulu awalnya itu adalah tambak. Nah, ini saya cocokkan dengan peta supaya bapak-bapak paham. Ini before-nya tambak, ini after-nya sudah jadi laut,” ujar Nusron kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1).
Meski sah secara hukum, Nusron menyebutkan ada dua skenario yang sedang disiapkan untuk mencabut HGB tersebut.
Pertama, tidak Memperpanjang HGB yang akan habis pada Februari dan Agustus 2026.
Kemudian, skenario kedua adalah mengategorikan lahan sebagai tanah musnah.
Karena itu tanahnya sudah tidak ada akibat abrasi dan jadi laut, maka masuk kategori tanah musnah.
Load more