Nusron juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil dua perusahaan yang memiliki tiga HGB di kawasan perairan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan data, luas HGB di area tersebut mencapai 656 hektare dan berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Saya sudah cek, memang ada SHGB sebanyak tiga biji di kawasan Segoro Tambak, luasnya 656 hektare,” ungkap Nusron.
Ia juga memaparkan koordinat lahan tersebut, yakni 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Meski statusnya legal, kondisi tambak yang berubah menjadi lautan memunculkan dilema hukum terkait kelangsungan HGB tersebut.
Nusron menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil untuk mengatasi polemik ini.
“Karena ini sudah berubah jadi laut, maka kami harus memastikan solusinya, baik melalui pencabutan HGB ataupun langkah hukum lain,” tutupnya. (agr/muu)
Load more