Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah selesai sebelum 6 Februari 2025.
Sebab, Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum untuk Presiden RI melantik semua kepala daerah terpilih yang tidak memiliki gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantika tersebut akan digelar secara serentak di Istana Negara Jakarta pada 6 Februari 2025.
“Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 (Februari) sudah ada Perpres karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 (Februari) itu,” kata Tito di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Tito mengatakan akan secepatnya menyerahkan draf revisi Perpres tersebut agar bisa disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pekan ini kami akan ajukan drafnya, tapi kalau keputusannya kan tanda tangannya kan nanti Pak Presiden, kalau setelah mau keluar kota ya, yang penting kan Perpres itu lahir sebelum tanggal 6 (Februari),” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DLR Rifqinizamy Karsayuda meminta Mendagri untuk segera mengusulkan kepada Presiden merevisi Perpres tentang pelantikan kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas soal rencana pelantikan kepala daerah 2024.
“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Rifqi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). (saa/muu)
Load more