Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan dan 56 butir peluru senapan angin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 302 KUHAP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan dan tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
"Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal penganiayaan terhadap hewan," ujarnya. (ant/dpi)
Load more