Jakarta, tvOnenews.com - Kubu pasangan Moh Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) optimisi memenangi sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara DIA, Asri Tadda menyatakan keyakinannya bahwa gugatan mereka akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alhamdulillah, sidang (Senin 20/1/2025) menunjukkan bahwa KPU dan Bawaslu kesulitan menjelaskan fakta-fakta yang kami ajukan, termasuk dugaan tanda tangan palsu yang masif,” ujar Asri kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Asri menuturkan keyakinan kubunya memenangi sidang sengketa Pilkada Sulsel 2024 itu usai sederet temuan dugaan kecurangan.
Diantarnya yakni adanya 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap TPS dengan jumlahnya mencapai 1.600.280.
“Kami menduga ini bagian dari kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Banyak pemilih yang tidak hadir, namun hak pilih mereka digunakan oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu, lengkap dengan tanda tangan palsu,” katanya.
Asri menuturkan temuan pihaknya itu turut disertakan dengan data penguatnya.
Load more