Jakarta, tvOnenews.com - Kubu pasangan Moh Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) optimisi memenangi sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara DIA, Asri Tadda menyatakan keyakinannya bahwa gugatan mereka akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alhamdulillah, sidang (Senin 20/1/2025) menunjukkan bahwa KPU dan Bawaslu kesulitan menjelaskan fakta-fakta yang kami ajukan, termasuk dugaan tanda tangan palsu yang masif,” ujar Asri kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Asri menuturkan keyakinan kubunya memenangi sidang sengketa Pilkada Sulsel 2024 itu usai sederet temuan dugaan kecurangan.
Diantarnya yakni adanya 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap TPS dengan jumlahnya mencapai 1.600.280.
“Kami menduga ini bagian dari kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Banyak pemilih yang tidak hadir, namun hak pilih mereka digunakan oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu, lengkap dengan tanda tangan palsu,” katanya.
Asri menuturkan temuan pihaknya itu turut disertakan dengan data penguatnya.
Pasalnya, Asri mengatakan pihaknya mendapati hanya 50% pemilih yang menerima undangan memilih dari 6.680.807 daftar pemilih tetap (DPT).
Pihaknya juga mencatat 9 orang per TPS tidak hadir karena kendala jarak yang berdampak realisasi partisipasi pemilih hanya 48,04 persen jauh lebih rendah dari angka resmi KPU sebesar 71,8 persen.
“Selisih ini menunjukkan adanya 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara,” jelas Asri.
"Kami percaya keadilan akan berpihak pada kebenaran. Insya Allah, Danny-Azhar akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional,” sambungnya.
Di sisi lain, kubu DIA mengklaim sebagai pemenang dari Pilkada Ulsesl 2024 usai adanya temuan tersebut.
"Pasangan nomor 2 mendapatkan 3.014.255 suara. Setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sementara pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Ini membuktikan bahwa kami adalah pemenang sesungguhnya,” katanya.
Diketahui, sidang sengketa Pilkada Sulsel Sulsel 2024 dengan agenda mendalami dugaan adanya lebih dari 1,6 juta tanda tangan palsu dalam proses pemungutan suara kembali berlanjut di MK pada Senin (20/1/2025).
Ketua Majelis Panel 2 MK, Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu Sulsel memberikan penjelasan detail terkait temuan ini.
“Jumlah sejuta itu sangat signifikan. Kami ingin penjelasan yang komprehensif dari termohon. Bagaimana bisa ada begitu banyak tanda tangan yang sama atau bahkan tidak ada tanda tangan? Hal ini harus dijelaskan dengan bukti kuat,” ujar Saldi dalam sidang, Senin (20/1/2025). (raa)
Load more