Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemilik pagar laut di perairan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif.
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono kepada wartawan, Rabu (22/1).
Trenggono menjelaskan, pengungkapan pemilik pagar laut masih didalami pihaknya dengan berkoordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," ujar Trenggono.
Sebelumnya, Kementerian KP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua nelayan yang mengeklaim pemasangan pagar laut itu.
Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung.
Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem "Ocean Big Data".
"Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan," ujar Trenggono. (ant/dpi)
Load more