Kini, barang bukti hasil kejahatan telah disita oleh polisi.
Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Sedangkan, JAS, SB dan TWD disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Kami mohon juga apabila ada masyarakat yang menjadi korban peristiwa pencurian saat rumah. Rumahnya sedang ditinggal dalam keadaan kosong. Mohon menginformasikan juga kepada kami ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya. (rpi/nsi)
Load more