"Anggota kami unit Reskrim telah mengamankan penjual minuman jenis arak di wilayah Desa Pondokdalem. Pelaku berinisial R-F usia 25 Tahun. Dan kami amankan dirumahnya berikut barang bukti arak siap jual," kata Andrias.
"Kami menulusuri kasus ini berdasarkan awal video viral tersebut. Dan kami sudah membuktikan tidak ada kasus bullying. Untuk menyelesaikan kasus ini. Polisi mencari penyebab utama yakni peredaran minuman jenis arak," imbuhnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 76 J ayat 2 Jo Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(sss/muu)
Load more