Meski demikian, Trenggono menyebut penerbitan SHGB dan SHM tidak boleh dilakukan di wilayah perairan atau laut.
"Sepengetahuan saya itu di laut itu gak boleh ada HGB atau ada sertifikat. Bahkan seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya tuh hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada," pungkas Trenggono. (saa/muu)
Load more