Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menolak bicara soal adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten.
Menurutnya, yang berhak menjelaskan mengenai hal tersebut merupakan ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Terhadap (terbit SHGB dan SHM) itu saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir itu adalah ranahnya Menteri ATR BPN dan sudah dijawab oleh beliau,” tegas Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Dia menjelaskan kementeriannya hanya bertugas untuk mengawasi laut secara keseluruhan, termasuk di pulau-pulau.
"Ietika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan. Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif,” jelas dia.
Meski demikian, Trenggono menyebut penerbitan SHGB dan SHM tidak boleh dilakukan di wilayah perairan atau laut.
"Sepengetahuan saya itu di laut itu gak boleh ada HGB atau ada sertifikat. Bahkan seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya tuh hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada," pungkas Trenggono. (saa/muu)
Load more