Indramayu, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Sidang perdana yang menjerat Panji Gumilang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai, terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 70 ayat 1 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya, terdakwa Panji Gumilang akan melakukan eksepsi atau bantahan dari dakwaan yang diajukan JPU.
"Tidak sesuai, kalau sesuai kelar sidangnya, kan tadi sudah dengar (ajukan eksepsi)," ujar Panji Gumilang, usai menjalani sidang.
Load more