Selain itu, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdapat dua nama lain yang terlibat dalam kasus TPPU Panji Gumilang, yakni istri dan anak dari Panji Gumilang.
Menanggapi hal itu, Juru bicara (Jubir) PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengungkapkan, keterlibatan anak dan istri Panji Gumilang merupakan kewajiban dari JPU untuk membuktikan perkara tersebut.
"Untuk keterlibatan anak dan istri terdakwa di muka persidangan, itu kewenangan penuntut umum, karena itu kewajiban dari penuntut umum untuk membuktikan perkaranya," ungkapnya.
Sementara, sidang lanjutan Panji Gumilang dalam perkara kasus TPPU, PN Indramayu akan kembali menggelar pada 6 Februari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Sidang lanjutan terdakwa Panji Gumilang, ditunda hingga 6 Februari 2025, karena minggu depan ada libur yang cukup panjang, dengan agenda eksepsi atau keberatas atas dakwaan," ucapnya. (oro/muu)
Load more