Indramayu, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Sidang perdana yang menjerat Panji Gumilang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai, terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 70 ayat 1 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya, terdakwa Panji Gumilang akan melakukan eksepsi atau bantahan dari dakwaan yang diajukan JPU.
"Tidak sesuai, kalau sesuai kelar sidangnya, kan tadi sudah dengar (ajukan eksepsi)," ujar Panji Gumilang, usai menjalani sidang.
Selain itu, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdapat dua nama lain yang terlibat dalam kasus TPPU Panji Gumilang, yakni istri dan anak dari Panji Gumilang.
Menanggapi hal itu, Juru bicara (Jubir) PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengungkapkan, keterlibatan anak dan istri Panji Gumilang merupakan kewajiban dari JPU untuk membuktikan perkara tersebut.
"Untuk keterlibatan anak dan istri terdakwa di muka persidangan, itu kewenangan penuntut umum, karena itu kewajiban dari penuntut umum untuk membuktikan perkaranya," ungkapnya.
Sementara, sidang lanjutan Panji Gumilang dalam perkara kasus TPPU, PN Indramayu akan kembali menggelar pada 6 Februari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Sidang lanjutan terdakwa Panji Gumilang, ditunda hingga 6 Februari 2025, karena minggu depan ada libur yang cukup panjang, dengan agenda eksepsi atau keberatas atas dakwaan," ucapnya. (oro/muu)
Load more