LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ahli Hukum Brawijaya Kritik RUU KUHAP
Sumber :
  • IST

Ahli Hukum Brawijaya Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan.

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. 

Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan. Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian. 

Padahal, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu. "Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2," kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan. Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

"Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi," kata Dosen Fakultas Hukum UB itu. 

Baca Juga

Dia mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri.

"Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa," katanya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rekam Jejak Pelatih Baru Timnas Indonesia U-23 Gerald Vanenburg Terkuak: Pernah Kerja Bareng Eks Juru Taktik Manchester United

Rekam Jejak Pelatih Baru Timnas Indonesia U-23 Gerald Vanenburg Terkuak: Pernah Kerja Bareng Eks Juru Taktik Manchester United

Rekam jejak pelatih baru Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg, perlahan-lahan terkuak bahwa dia pernah kerja dengan mantan juru taktik Manchester United.
Bursa Transfer: Kejutan! Manchester United Buru Pemain yang Pernah Beri Mimpi Buruk kepada Jay Idzes

Bursa Transfer: Kejutan! Manchester United Buru Pemain yang Pernah Beri Mimpi Buruk kepada Jay Idzes

Kejutan terjadi di bursa transfer, dengan Manchester United dikabarkan sedang berupaya mengamankan pemain yang pernah memberi mimpi buruk kepada Jay Idzes.
Tarif Air Bersih Naik 71 Persen, Warga Rusun Lapor ke PJ Gubernur Jakarta

Tarif Air Bersih Naik 71 Persen, Warga Rusun Lapor ke PJ Gubernur Jakarta

PPPSRS kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan masyarakat terkait kenaikkan tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di rumah susun yang mencapai 71 persen.
Liga 1 2024-2025: Arema Dikalahkan Persib Bandung 1-3, Ze Gomes Minta Maaf

Liga 1 2024-2025: Arema Dikalahkan Persib Bandung 1-3, Ze Gomes Minta Maaf

Pelatih Arema FC, Jose Manuel Gomes da Silva, menyampaikan permintaan maaf kepada para suporter klub, Aremania, usai dikalahkan Persib Bandung dengan skor 1-3.
Ditjen AHU Serahkan SK Pengurus Pusat INI, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Ditjen AHU Serahkan SK Pengurus Pusat INI, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selayan pada Jumat (24/01/2025).
Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentarnya setelah tim asuhannya menderita kekalahan dengan skor 0-1 saat menghadapi 10 pemain Yordania.
Trending
Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven dicoret oleh pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, saat mereka menderita kekalahan dengan skor 0-1 dari 10 pemain Yordania terungkap.
Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentar soal kegagalan Welber Jardim mengeksekusi penalti saat timnya kalah 0-1 dari 10 pemain Yordania.
Bursa Transfer: Manchester United Terima Kabar Buruk, Dana Rp1 Triliun Gagal Cair Gara-Gara Hal Ini

Bursa Transfer: Manchester United Terima Kabar Buruk, Dana Rp1 Triliun Gagal Cair Gara-Gara Hal Ini

Manchester United harus menerima kabar buruk dari bursa transfer karena dana sekitar Rp1 triliun terancam gagal cair akibat transfer Karim Adeyemi ke Napoli.
Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentarnya setelah tim asuhannya menderita kekalahan dengan skor 0-1 saat menghadapi 10 pemain Yordania.
Pria Curi Kabel dan Pipa AC Ditangkap di Jakarta Barat, Rumah Kosong Jadi Incaran

Pria Curi Kabel dan Pipa AC Ditangkap di Jakarta Barat, Rumah Kosong Jadi Incaran

Seorang pria berinisial HK (28) diamankan tim kepolisian usai melakukan aksi pencurian disebuah rumah yang terletak di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (30/12/2024).
Tim SAR Temukan Lagi 3 Korban Longsor Pekalongan, 2 Korban Terhimpit Batu dan Belum Bisa Dievakuasi

Tim SAR Temukan Lagi 3 Korban Longsor Pekalongan, 2 Korban Terhimpit Batu dan Belum Bisa Dievakuasi

Tim SAR gabungan kembali menemukan 3 korban longsor di Petungkriyono Pekalongan, hari ke-4 operasi SAR, Jumat (24/1/25).
Ditjen AHU Serahkan SK Pengurus Pusat INI, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Ditjen AHU Serahkan SK Pengurus Pusat INI, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selayan pada Jumat (24/01/2025).
Selengkapnya
Viral