Dengan sertifikasi tersebut, PERURI menegaskan bahwa seluruh kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan internal telah sesuai dengan standar global dalam memberantas praktik penyuapan.
Tidak hanya itu, PERURI juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas untuk mengawasi, mencegah, serta menangani potensi gratifikasi di lingkungan PERURI.
Unit ini juga bertanggung jawab dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada karyawan serta mitra bisnis mengenai aturan dan batasan terkait penerimaan maupun pemberian gratifikasi.
Terakhir, PERURI mengembangkan sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, rahasia, dan mudah diakses oleh karyawan maupun pihak eksternal atau Optimalisasi Whistleblowing System (WBS).
Diharapkan melalui sistem ini, setiap individu dapat melaporkan dugaan gratifikasi, suap, atau praktik korupsi lainnya secara anonim tanpa perlu khawatir identitasnya terungkap.
PERURI pun secara aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait etika bisnis serta kepatuhan kepada seluruh jajaran direksi, manajemen, dan karyawan.
Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. (awy)
Load more