Akibatnya, orang tua MSK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemhan dikenakan sanksi administrasi dan dicabut hak peminjaman nomor pelat dinas Kemhan-nya.
"PNS yang bersangkutan juga sudah diperiksa Biro Umum dan mendapatkan sanksi administrasi serta pencabutan hak peminjaman nomor dinas Kemhan," ucap Brigjen Frega menegaskan.
Pihak Kemhan, kata Frega, juga memberikan atensi kepada para korban yang terluka akibat ulah MSK.
"Pihak Kemhan terus melaksanakan pendampingan kepada para korban, sebagai bentuk rasa kepedulian dan memantau perkembangan kondisi korban setiap saat," kata Frega.
Hingga kini, Bagian Pengamanan Kemhan telah melakukan penyelidikan internal berkoordinasi dengan pihak terkait.
Load more