Pihaknya akan terus menelusuri hingga akhirnya bisa dapat membuktikan dan menjadikan tersangka terhadap pemilik pagar tersebut.
"Karena kembali lagi kami sampaikan yang namanya kepemilikan ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa? Kalau mobil kan BPKB. Kemudian tanah ini sertifikat. Kalau bambu pagar ini kan kami juga dalami. Siapa yang mengaku memiliki langsung kami periksa. Misalnya mengaku terus dia hanya bicara kita langsung periksa," ucap dia.
Secara tegas pihaknya akan memberikan sanksi atau hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku terkait pelanggaran kelautan di Indonesia. (ant/nsi)
Load more