Sumenep, tvOnenews.com - Tiga Hak Guna Bangunan laut seluas 656 hektare di perairan Sidorajo, Jawa Timur mengejutkan publik.
Polemik tersebut seiring dengan temuan pagar laut misterius yang membentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten.
Hal serupa sepertinya juga terjadi di wilayah laut di Desa Gresik Putih Kabupaten Sumenep.
Lebih dari 20 hektare wilayah laut disinyalir telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.
“Hingga saat ini masyarakat kami masih terus berpolemik dengan rencana reklamasi yang disinyalir akan dilakukan oleh kelompok dan perusahaan tertentu, tentu kami (warga) yang bermatapencaharian sebagai nelayan, sangat menolaknya, meski rencana reklamasi tersebut beralasan untuk membuat tambak garam, karena disitu tempat kami cari ikan, maka sampai kapanpun akan kami (masyarakat) tolak,“ ungkap Siddik, tokoh masyarakat Desa Gresik Putih Sumenep.
Siddik juga menyayangkan bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan wilayah tersebut mengaku telah memiliki SHM yang sah secara hukum.
"Kami ingin persoalan ini diungkap secara transparan. Negara harus hadir memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Kami menyerukan agar Polda Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga terkait turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. Kami hidup dari laut itu," ujarnya.
Konflik terkait reklamasi di Desa Gersik Putih telah berlangsung sejak lama, dengan beberapa peristiwa penting: Pertama, Tahun 2013: Rencana reklamasi ditolak oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gersik Putih bersama masyarakat. Kedua, Tahun 2018: Penolakan dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah desa (pemdes) Gersik Putih. Ketiga, Tahun 2023-2025: Penolakan terus berlanjut meskipun investor didukung dan difasilitasi oleh pemerintah desa.
"Kami akan terus menghadang segala upaya reklamasi ini. Laut adalah bagian dari kehidupan kami, dan kami tidak akan menyerah," tandas Siddik. (vaf/ebs)
Load more