"Pelaku berinisial M, yang ternyata adalah seorang residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara," beber Aprino.
Kasus pencurian ini bukan satu-satunya catatan kriminalnya. Selain terlibat dalam pencurian, ia juga pernah terjerat kasus penganiayaan.
Tak hanya itu, hasil tes menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Kasus terakhir ini juga menambah catatan panjang kriminalnya,” kata Aprino.
Pelaku yang hidup di bawah tekanan ekonomi mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut.
Namun, masyarakat sekitar sudah resah dengan kehadirannya yang kerap membuat ulah.
Kini, M harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Load more