Jakarta, tvOnenews.com - Polisi kembali menangkap pria inisial M (38) yang merupakan residivis kasus narkoba. Penangkapan M ini adalah yang ke empat kalinya.
Kali ini, M ditangkap lantaran kepergok mencuri tabung gas di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (9/1/2025) malam.
Saat malam itu sedang hujan deras, M berbekal payung untuk masuk ke rumah warga dan mencuri tiga tabung gas.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku dengan tenang mengintai rumah korban sebelum akhirnya membawa kabur tabung gas tersebut.
Setelah kejadian, tabung gas itu langsung dijual ke lapak barang bekas.
“Dari rekaman CCTV, warga langsung mengenali pelaku karena dia tinggal di lingkungan yang sama,” ungkap Aprino Tamara, pada Kamis (23/1/2025).
Namun, pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah aksinya.
"Pelaku berinisial M, yang ternyata adalah seorang residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara," beber Aprino.
Kasus pencurian ini bukan satu-satunya catatan kriminalnya. Selain terlibat dalam pencurian, ia juga pernah terjerat kasus penganiayaan.
Tak hanya itu, hasil tes menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Kasus terakhir ini juga menambah catatan panjang kriminalnya,” kata Aprino.
Pelaku yang hidup di bawah tekanan ekonomi mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut.
Namun, masyarakat sekitar sudah resah dengan kehadirannya yang kerap membuat ulah.
Kini, M harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan hal-hal mencurigakan,” tutup Aprino.(rpi/muu)
Load more