Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Metro Tanah Abang melakukan razia pedagang obat terlarang di kawasan Jembatan Tinggi, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Adapun pengungkapan kasus itu berawal dari marak peredaran obat terlarang yang dilaporkan masyarakat sekitar.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jembatan Tinggi. Berbekal laporan ini, tim kami segera melakukan razia untuk meminimalkan peredaran barang berbahaya tersebut di wilayah hukum kami," ucap Aditya pada Kamis (23/1/2025).
Dalam operasi itu, Aditya membeberkan, dua tersangka H dan AJ diamankan bersama barang bukti berupa 155 butir obat Tramadol, satu bilah pisau stainless, dan satu anak kunci leter T.
Menurut Aditya, peralatan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas ilegal mereka.
“Modus operandi mereka adalah memanfaatkan lokasi yang dianggap strategis untuk transaksi penjualan obat-obatan terlarang. Namun, kami tidak akan memberi ruang untuk aktivitas semacam ini. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aditya memastikan bahwa para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang berani melaporkan kejadian di sekitar mereka. Kami harap kerjasama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
Selanjutnya, Aditya menyebut, untuk mencegah adanya praktik berulang, pihaknya akan menggencarkan patroli dan penjagaan intensif di area tersebut.
"Jangka menengah akan dibuatkan pos terpadu untuk menjaga area tersebut agar bersih dari peredaran narkoba," pungkasnya. (rpi/dpi)
Load more