Jakarta, tvOnenews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa hasil perhelatan Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 pada Kamis (23/1/2025).
KPU Sulteng selaku pihak termohon menyebut jika tuduhan yang dilayangkan pemohon yakni pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tak memiliki bukti yang jelas.
Kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin mengatakan pihaknya menilai kubu pemohon salah besara dalam merancang petitum yang diajukan.
Pasalnya, kubu pemohon meminta MK unutk dapat menetapkan kbu pemohon sebagai pemenang Pilkada Sulteng 2024 yang tertera dalam poin enam petitum tersebut.
Ali menjelaskan sejatinya penetapan pemenangan Pilkada Sulteng 2024 bukanlah kewenagan dari MK.
Ditambah, petitum nomor 7 poin A dan A menyebutkan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tanpa menyebut secara detail lokasi yang dimaksud tersebut.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Load more