Menurutnya Perpres ini mengatur tentang penyelesaian konflik agraria dan pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan.
Nasaruddin berharap menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria terutama di daerah-daerah yang rawan seperti Riau.
“Kami percaya bahwa perhatian khusus yang diberikan oleh Presiden, bersama dukungan DPR RI, akan menjadi solusi konkret untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama. Ini bukan hanya tentang menyelesaikan sengketa lahan, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Nasaruddin turut menyampaikan beberapa usulan terkait konflik agrarian dalam RDP tersebut diantaranya pembentukan Badan Sawit Naional, Badan Agraria Nasional.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengusulkan penegakan rekomendasi Pansus DPRD Riau untuk mengembalikan lahan di luar HGU kepada negara dan mendistribusikannya kepada masyarakat melalui lembaga adat atau koperasi masyarakat setempat.
“Memastikan kewajiban kemitraan 20 persen untuk masyarakat dari total luas izin yang dimiliki perusahaan,” kata Nasaruddin.
"Kami berharap Presiden dan DPR RI dapat segera membentuk badan khusus untuk menangani masalah sawit dan agraria. Ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga keadilan bagi masyarakat adat dan keberlanjutan bangsa,” pungkasnya. (raa)
Load more