LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar Hukum Nilai Sistem Praperadilan Perlu Perbaikan
Sumber :
  • Antara

Pakar Hukum Nilai Sistem Praperadilan Perlu Perbaikan

Sejumlah pakar hukum menilai sistem praperadilan di Indonesia perlu dilakukan perbaikan agar seperti tujuan awalnya yakni untuk melindungi masyarakat itu sendiri ketika berhadapan dengan hukum.

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pakar hukum menilai sistem praperadilan di Indonesia perlu dilakukan perbaikan agar seperti tujuan awalnya yakni untuk melindungi masyarakat itu sendiri ketika berhadapan dengan hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita dalam diskusi bertema 'Pra-Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia' di Unpad Bandung, Kamis, menyebutkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak atas kedudukan yang setara di hadapan hukum dan memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, dan bebas dari penyiksaan dalam proses peradilan.

Sementara, kata dia, praperadilan saat ini kurang memenuhi unsur tersebut, seperti waktu persidangan praperadilan yang dibatasi hanya tujuh hari, bahkan jika sudah masuk penyidikan pokok perkara, maka praperadilan itu gugur.

"Seorang tersangka atau terpidana memiliki hak untuk diperiksa dalam pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum. Mereka juga memiliki hak untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Romli mengutip Antara pada Jumat (24/1/2025).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Nandang Sambas menegaskan bahwa praperadilan harus dikembalikan ke ruhnya, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Baca Juga

"Para penegak hukum, harus memahami filosofi praperadilan, bahwa seseorang apalagi dalam KUHP bahasanya adalah orang yang patut diduga, ini baru diduga melakukan tindak pidana. Jadi jangan diperlakukan semena-mena sehingga merampas hak-hak kemerdekaan seseorang," jelasnya.

Proses praperadilan yang cukup terlihat butuh perbaikan, kata akademisi Fakultas Hukum Unpad, Somawijaya, adalah dalam praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Thom Lembong) di PN Jakarta Selatan.

Menurut Somawijaya, pada sidang praperadilan Thom Lembong, hakim lebih menitikberatkan pada formalitas dua alat bukti, tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.

"Saya juga melihat kurangnya pengawasan terhadap proses penetapan tersangka. Hakim pada kasus Thom Lembong menilai penetapan tersangka didasarkan pada potential loss, yang menurut Putusan MK Nomoe 25/PUU-XIV/2016 tidak memenuhi syarat sebagai kerugian negara yang nyata," ujar Somawijaya.

Somawijaya juga melihat adanya prosedur administratif yang tidak sah atas penahanan terhadap Thom Lembong tanpa dasar penangkapan terlebih dahulu.

Kondisi itu, memperlihatkan adanya ketidakmampuan peradilan dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya menjadi mekanisme untuk melindungi hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang.

"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap perkara, termasuk kasus tersebut," lanjutnya.

Idealnya, kata dia, penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan, termasuk bukti yang cukup dan kerugian yang nyata, untuk menjaga integritas sistem peradilan

"Dalam praktiknya, lembaga ini sering kali terjebak dalam penilaian formalitas, yang dapat mengabaikan substansi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," ucapnya.

Menurut Nandang Sambas, alat bukti memiliki fungsi sangat penting dalam proses peradilan, termasuk tindak pidana korupsi, di mana untuk pembuktian kejahatan yang dilakukan adalah dua alat bukti yang mendukung unsur ada tidaknya pidana korupsi dan bagaimana proses memperolehnya.

"Juga harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar Nandang.

Penyidik, kata dia, harus bisa membuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, perekonomian negara, unsur penyalahgunaan jabatan, kesempatan atau sarana.

"Proses memperoleh alat bukti sebagai bukti awal harus diuji kebenarannya, kehati-hatian, serta keprofesionalannya melalui mekanisme lembaga praperadilan," sambungnya.

Namun demikian, menurut akademisi Fakultas Hukum Unpad Elis Rusmiati yang juga merupakan mantan Hakim Tipikor, mengakui adanya kelemahan dalam proses praperadilan.

Menurut Elis, dalam praperadilan hakim memiliki tanggung jawab untuk melihat satu kasus yang dipersidangkan sudah dibuat dengan prosedur yang benar berdasarkan hukum atau tidak, yang ujungnya bisa dibuat putusan dengan rasa keadilan di dalamnya.

"Di situ penting bagi hakim untuk lebih berhati-hati dan cermat sehingga keputusannya memberikan rasa keadilan. Namun dengan sekarang satu hakim tunggal di tengah tugas persidangan lainnya serta durasi waktu yang pendek dan bisa gugur jika pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai itu akan sulit."

"Akhirnya juga dalam banyak kasus, hakim hanya memperhatikan soal kuantitas, seperti pada alat bukti, kualitas alat bukti sendiri diabaikan," tutur Elis.(ant/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Profil Gerald Vanenburg, Legenda Belanda yang Akan Bawa Timnas Indonesia Menuju Olimpiade 

Profil Gerald Vanenburg, Legenda Belanda yang Akan Bawa Timnas Indonesia Menuju Olimpiade 

Terbiasa menjadi pelatih pemain muda, Gerald Vanenburg akan mendapatkan beban berat di pundaknya bersama Timnas Indonesia U-23.
Sri Mulyani Pastikan Sistem Keuangan RI Stabil, Meski Dunia Dilanda Ketidakpastian

Sri Mulyani Pastikan Sistem Keuangan RI Stabil, Meski Dunia Dilanda Ketidakpastian

Pada Konpers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2025, Sri Mulyani memastikan stabilitas sistem keuangan Ri hingga kuartal IV/2024 terjaga di tengah gejolak global
Cerita Eks Komisioner KPK: Saya Kerap Bersitegang dengan Kejaksaan saat Usut Kasus Korupsi

Cerita Eks Komisioner KPK: Saya Kerap Bersitegang dengan Kejaksaan saat Usut Kasus Korupsi

Eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Sitomarang mengaku memiliki pengalaman saat menangani kasus korupsi dengan pihak kejaksaan.
Progres Gemilang IKN: Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Kerja Keras Pembangunan

Progres Gemilang IKN: Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Kerja Keras Pembangunan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran pimpinan dan anggota MPR mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat (24/1). 
Indonesia Masters 2025: Jonatan Christie Singkirkan Wakil Jepang, Lolos Babak Semifinal 

Indonesia Masters 2025: Jonatan Christie Singkirkan Wakil Jepang, Lolos Babak Semifinal 

Kepastian lolos ke babak semifinal Indonesia Masters 2025 didapatkan Jonatan Christie usai mengalahkan wakil Jepang, Kenta Nishimoto. 
Tim Satgas Bencana Kembali Temukan 2 Jenazah Korban Longsor di Pekalongan

Tim Satgas Bencana Kembali Temukan 2 Jenazah Korban Longsor di Pekalongan

TNI AL bersama tim Satgas gabungan berhasil menemukan dan evakuasi jenazah dua dari empat korban bencana tanah longsor yang hilang karena tertimbun reruntuhan.
Trending
Marselino Ferdinan Ternyata Dipantau Langsung Petinggi Klub Inggris saat Cetak 2 Gol Buat Oxford United: Dia Sangat Bagus

Marselino Ferdinan Ternyata Dipantau Langsung Petinggi Klub Inggris saat Cetak 2 Gol Buat Oxford United: Dia Sangat Bagus

Penampilan gemilang bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan bersama Oxford United beberapa waktu lalu, ternyata disaksikan langsung petinggi klub Inggris.
Tak Tahan Lagi, Marselino Ferdinan Curhat ke FIFA soal Masalah Berat di Eropa: Pemain di Sini seperti…

Tak Tahan Lagi, Marselino Ferdinan Curhat ke FIFA soal Masalah Berat di Eropa: Pemain di Sini seperti…

Marselino Ferdinan, bintang muda Timnas Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah mencurahkan isi hatinya kepada FIFA mengenai tantangan berat yang dihadapinya
Sarwendah Tak Tahan Lagi dengan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari? Jeng Nimas Terawang Ibunda Betrand Peto Itu Memang…

Sarwendah Tak Tahan Lagi dengan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari? Jeng Nimas Terawang Ibunda Betrand Peto Itu Memang…

Sarwendah tak tahan lagi dengan kabar kedekatan Ruben Onsu dengan Desy Ratnasari.  Apakah Ibunda Betrand Peto cemburu? Terawangan Jeng Nimas sebut kalau...
Tak Ditutupi Lagi, Kim Jong-jin Tegaskan Konflik Ruang Ganti Antara Shin Tae-yong dan Jay Idzes Itu Sebenarnya...

Tak Ditutupi Lagi, Kim Jong-jin Tegaskan Konflik Ruang Ganti Antara Shin Tae-yong dan Jay Idzes Itu Sebenarnya...

Kim Jong-jin membongkar fakta sebenarnya di balik isu mengenai hubungan yang kurang baik antara Shin Tae-yong dan Jay Idzes. Menurutnya, isu tersebut adalah...
Dalam Satu Hari, Timnas Indonesia Ternyata Sukses Bikin Iri Malaysia dan Vietnam Sekaligus Gara-gara Dua Hal Ini

Dalam Satu Hari, Timnas Indonesia Ternyata Sukses Bikin Iri Malaysia dan Vietnam Sekaligus Gara-gara Dua Hal Ini

Tak disangka, Timnas Indonesia ternyata sukses membuat iri Malaysia dan Vietnam sekaligus dalam waktu kurang dari 24 jam. Apa alasannya? Silakan simak di sini.
Kepada Media Belanda, Alex Pastoor Akhirnya Jujur soal Alasannya Terima Tawaran Jadi Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Kepada Media Belanda, Alex Pastoor Akhirnya Jujur soal Alasannya Terima Tawaran Jadi Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Patrick Kluivert diumumkan sebagai pelatih Timnas Indonesia pada 6 Januari. Kemudian Alex Pastoor dan Denny Laandzat ikut diperkenalkan sebagai asisten pelatih.
Reaksi Jens Raven dan Welber Jardim Lihat Jersey Baru Timnas Indonesia: Amazing, Top Sekali Ini

Reaksi Jens Raven dan Welber Jardim Lihat Jersey Baru Timnas Indonesia: Amazing, Top Sekali Ini

Dua penggawa Timnas Indonesia U-20, Jens Raven dan Welber Jardim turut berikan komentar terkait jersei baru penggawa Garuda yang telah dirilis kemarin. 
Selengkapnya
Viral