Atas perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 2 serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
"Kami akan menindak pelaku dan mencari jaringan-jaringan lainnya," katanya mengutip Antara pada Jumat (24/1/2025).
Ernesto menegaskan pengungkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak saja terjadi di luar bahkan dapat di atur meski pelaku masih berada di lapas.
Dia menyebutkan berkas pelaku saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.(ant/ree)
Load more