LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polri Ringkus Admin Hingga Manajer Situs Judol Internasional, Amankan Barang Bukti Rp1,6 Miliar
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Pengamat: Polri Tetap Menjadi Institusi Terbaik untuk Penyidikan Terpusat di Indonesia

dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang di banyak institusi bisa menimbulkan tumpang tindih hingga konflik antar-institusi.

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib, memberi masukan untuk rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait wewenang penyidikan.

"Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik," kata Prawitra melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

"Kepolisian, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," sambungnya.

Prawitra menuturkan, dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang di banyak institusi bisa menimbulkan tumpang tindih hingga konflik antar-institusi. Dia berpandangan hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.

"Lebih detail lagi persoalan ini bukan lah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," terangnya.

Baca Juga

Menurutnya, Polri memiliki sumber daya hingga teknologi yang mendukung penyidikan. Selain itu, dia meyakini seluruh proses akan dijalankan sesuai ketentuan berlaku.

"Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan, karena memang di desain untuk menjalankan hal tersebut, tidak hanya itu kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku," ucapnya.

Prawitra juga meyakini jika kewenangan penyidikan diserahkan ke polisi dan penuntutan kepada institusi lain, seperti Kejaksaan. Dia mengatakan hal itu akan lebih baik bagi proses penegakan hukum.

"Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan. Yang mana pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih 'super' dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya," ujarnya.

Prawitra mencontohkan, jika kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur. Tumpang tindih ini, kata dia, dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.

"Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi penuntutan, adapun apabila ada ketidakpuasan dari publik terhadap dua Lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat dengan mekanisme reward and punishment, bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR mengagendakan penyusunan RUU KUHAP dilakukan pada masa sidang ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyusunan ditargetkan selesai pada masa sidang ini yang berakhir pada 21 Maret mendatang.

"Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Waketum Gerindra ini menyebut RUU KUHAP akan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dahulu. Kemudian, akan dilakukan proses pembahasan pada masa sidang berikutnya untuk disahkan menjadi UU.

"Masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," ujarnya.

Habiburokhman menargetkan KUHAP yang baru dapat berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026. 

"Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata dia. (ebs)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski Amalan ini Bergetar saat Shalat, Jadi Wirid Setelah Subuh agar Rezeki Datang Secepat Kilat Kata Syekh Ali Jaber

Meski Amalan ini Bergetar saat Shalat, Jadi Wirid Setelah Subuh agar Rezeki Datang Secepat Kilat Kata Syekh Ali Jaber

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah berbagi amalan Wirid setelah Subuh yang juga menjadi bacaan wajib dalam shalat, cara mendatangkan aliran rezeki dari Allah SWT.
KKP Gandeng Inggris Tingkatkan Pengelolaan Konservasi Laut, Targetkan Perlindungan 97,5 Juta Hektare pada 2045

KKP Gandeng Inggris Tingkatkan Pengelolaan Konservasi Laut, Targetkan Perlindungan 97,5 Juta Hektare pada 2045

KKP Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Inggris untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi laut.
Akses Jalan Togulu-Tentena Pulih Pasca Longsor, BPJN Sulteng Bergerak Cepat

Akses Jalan Togulu-Tentena Pulih Pasca Longsor, BPJN Sulteng Bergerak Cepat

Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah berhasil menghubungkan kembali ruas jalan Trans Sulawesi di Togulu-Tentena, Kabupaten Poso,
Cerita Maling Motor di Lumajang Malah Tinggalkan Motornya Sendiri saat Gasak Motor Orang

Cerita Maling Motor di Lumajang Malah Tinggalkan Motornya Sendiri saat Gasak Motor Orang

Bagai jatuh tertimpa tangga, nasib HM (37), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kehilangan motornya sendiri saat mencuri sepeda motor milik warga.
Prospek Ekonomi Global Setelah Pelantikan Trump dan Gencatan Senjata Gaza

Prospek Ekonomi Global Setelah Pelantikan Trump dan Gencatan Senjata Gaza

Pascapandemi COVID-19 melanda dunia, tantangan ekonomi global menjadi tidak mudah. Harga komoditas naik drastis di tengah produksi yang sangat terbatas.
Kepada Seniornya di Proliga, Megawati Hangestri Curhat Soal Kehidupan Selama di Korea Selatan, Sampai Ceritakan...

Kepada Seniornya di Proliga, Megawati Hangestri Curhat Soal Kehidupan Selama di Korea Selatan, Sampai Ceritakan...

Saat ini nama Megawati Hangestri mungkin menjadi salah satu atlet yang cukup populer di Liga Voli Korea Selatan berkat penampilan apiknya bersama Red Sparks.
Trending
Marselino Ferdinan Ternyata Dipantau Langsung Petinggi Klub Inggris saat Cetak 2 Gol Buat Oxford United: Dia Sangat Bagus

Marselino Ferdinan Ternyata Dipantau Langsung Petinggi Klub Inggris saat Cetak 2 Gol Buat Oxford United: Dia Sangat Bagus

Penampilan gemilang bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan bersama Oxford United beberapa waktu lalu, ternyata disaksikan langsung petinggi klub Inggris.
Tak Tahan Lagi, Marselino Ferdinan Curhat ke FIFA soal Masalah Berat di Eropa: Pemain di Sini seperti…

Tak Tahan Lagi, Marselino Ferdinan Curhat ke FIFA soal Masalah Berat di Eropa: Pemain di Sini seperti…

Marselino Ferdinan, bintang muda Timnas Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah mencurahkan isi hatinya kepada FIFA mengenai tantangan berat yang dihadapinya
Sarwendah Tak Tahan Lagi dengan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari? Jeng Nimas Terawang Ibunda Betrand Peto Itu Memang…

Sarwendah Tak Tahan Lagi dengan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari? Jeng Nimas Terawang Ibunda Betrand Peto Itu Memang…

Sarwendah tak tahan lagi dengan kabar kedekatan Ruben Onsu dengan Desy Ratnasari.  Apakah Ibunda Betrand Peto cemburu? Terawangan Jeng Nimas sebut kalau...
Tak Ditutupi Lagi, Kim Jong-jin Tegaskan Konflik Ruang Ganti Antara Shin Tae-yong dan Jay Idzes Itu Sebenarnya...

Tak Ditutupi Lagi, Kim Jong-jin Tegaskan Konflik Ruang Ganti Antara Shin Tae-yong dan Jay Idzes Itu Sebenarnya...

Kim Jong-jin membongkar fakta sebenarnya di balik isu mengenai hubungan yang kurang baik antara Shin Tae-yong dan Jay Idzes. Menurutnya, isu tersebut adalah...
Dalam Satu Hari, Timnas Indonesia Ternyata Sukses Bikin Iri Malaysia dan Vietnam Sekaligus Gara-gara Dua Hal Ini

Dalam Satu Hari, Timnas Indonesia Ternyata Sukses Bikin Iri Malaysia dan Vietnam Sekaligus Gara-gara Dua Hal Ini

Tak disangka, Timnas Indonesia ternyata sukses membuat iri Malaysia dan Vietnam sekaligus dalam waktu kurang dari 24 jam. Apa alasannya? Silakan simak di sini.
Belum Mulai Laga Perdana tapi Coach Justin Sudah Tahu Patrick Kluivert di Timnas Indonesia Tak akan Berani...

Belum Mulai Laga Perdana tapi Coach Justin Sudah Tahu Patrick Kluivert di Timnas Indonesia Tak akan Berani...

Coach Justin komentari persiapan Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert jelang pertandingan melawan Australia, bagaimana peluang Timnas Indonesia menang?
Kepada Media Belanda, Alex Pastoor Akhirnya Jujur soal Alasannya Terima Tawaran Jadi Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Kepada Media Belanda, Alex Pastoor Akhirnya Jujur soal Alasannya Terima Tawaran Jadi Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Patrick Kluivert diumumkan sebagai pelatih Timnas Indonesia pada 6 Januari. Kemudian Alex Pastoor dan Denny Laandzat ikut diperkenalkan sebagai asisten pelatih.
Selengkapnya
Viral