Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengamankan tiga pria usai menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di Warung Kobak, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Wuryanti mengatakan, penggerebekan itu dilaksanakan pada Rabu (15/1/2025) sekiranya jam 16.00 WIB.
“Tersangka yang diamankan berinisial YP (27), YT (25), dan MA (26),” kata Wuryanti kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Wuryanti mengungkapkan, penggerebekan itu bermula saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat soal sering terjadinya transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).
“Anggota opsnal tambun selatan langsung melakukan pengecekan di TKP dan benar di kontrakan di dapat 2 orang (YT dan MA) yang sedang tidur,” jelas Wuryanti.
Kemudian, tim juga menemukan tembakau serta cairan sprey dan beberapa alat membuat bahan baku untuk meracik narkotika jenis tembakau sintetis.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus lakban warna putih yang berisikan 3 klip plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sintetis, 2 botol spray isi cairan peracik narkotika jenis sintetis, dan 12 botol spray kosong.
Lalu, ada juga barang bukti yang diamankan, yakni satu buah timbangan digital, 1 buah buku tabungan, 3 pack tembakau, 1 pack kertas tapir, 1 buah baskom plastik, 1 buah lakban, 1 buah lampu bohlam, 5 buah handphone, 1 unit motor, 1 buah suntikan plastik, 3 pack plastik klip bening untuk membungkus narkotika jenis sintetis.
Sementara itu, Wuryanti menegaskan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tambun Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (ars/dpi)
Load more