Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh menjelaskan, saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya.
Turut diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Salah satu tersangka, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021. (ant/dpi)
Load more