LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pembongkaran pagar laut di Tangerang
Sumber :
  • Taufik-tvOne

Agung Sedayu Akhirnya Angkat Bicara, Sebut SHGB Pagar Laut di Tangerang sesuai Proses dan Prosedur

Agung Sedayu Group mengakui SHGB pagar laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang, adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Agung Sedayu Group (ASG) mengakui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang, adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Pihaknya mengklaim SHGB pagar laut itu sudah sesuai dengan prosedural.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menjelaskan dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," kata dia, Jumat (24/1/2025).

Dengan kepemilikan SHG dibalik nama resmi itu, kata dia, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat izin Lokasi/PKKPR.

Baca Juga

Muannas menegaskan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Pagar laut bukan punya PANI. Dari 30 kilometer pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada," tegas dia. 

Dia juga menegaskan isu yang berkembang saat ini dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tidak benar adanya.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kita," jelas dia. 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut SHGB dan SHM pagar laut kawasan tersebut berstatus cacat prosedur dan material karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas dia, Rabu (22/1/2025).

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," sambungnya. 

Dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada, kata dia, telah diketahui berada di luar garis pantai.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. (ant/nsi) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
ACEXI Harap Pemerintah Rumuskan Langkah Strategis Pengendalian Perubahan Iklim

ACEXI Harap Pemerintah Rumuskan Langkah Strategis Pengendalian Perubahan Iklim

Asosiasi Ahli Emisi Karbon Indonesia (ACEXI) menggelar sebuah talkshow bertajuk ‘Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dalam Konteks Strategi Nasional dan Global Indonesia: Terciptanya Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan dan Penciptaan Lapangan Kerja’ dalam peringatan HUT ke-1.
Resmi! AC Milan Gaet Kyle Walker dari Manchester City, Begini Detail Transfernya

Resmi! AC Milan Gaet Kyle Walker dari Manchester City, Begini Detail Transfernya

AC Milan resmi mengumumkan perekrutan Kyle Walker dari Manchester City pada Sabtu (25/1/2025) dini hari WIB dengan status pinjaman disertai opsi untuk dibeli.
Sidang Kasus Dugaan Wanprestasi di PN Tanjungkarang Berlanjut, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Saksi Penggugat Tidak Relevan

Sidang Kasus Dugaan Wanprestasi di PN Tanjungkarang Berlanjut, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Saksi Penggugat Tidak Relevan

Kasus dugaan wanprestasi yang menyeret pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
Ternyata Senjata Api Milik Pria Todong Petugas SPBU di Cibubur Adalah Korek Api

Ternyata Senjata Api Milik Pria Todong Petugas SPBU di Cibubur Adalah Korek Api

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial DD yang merupakan pelaku penodongan senjata api ke arah petugas SPBU di rest area Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025) pagi.
Bursa Transfer: Thom Haye Segera Jadi Rekan Setim Sosok yang Pernah Jadi Mimpi Buruk Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia

Bursa Transfer: Thom Haye Segera Jadi Rekan Setim Sosok yang Pernah Jadi Mimpi Buruk Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye, akan segera menjadi rekan setim untuk pemain yang pernah memberikan mimpi buruk kepada sang mantan pelatih Shin Tae-yong.
Rekam Jejak Pelatih Baru Timnas Indonesia U-23 Gerald Vanenburg Terkuak: Pernah Kerja Bareng Eks Juru Taktik Manchester United

Rekam Jejak Pelatih Baru Timnas Indonesia U-23 Gerald Vanenburg Terkuak: Pernah Kerja Bareng Eks Juru Taktik Manchester United

Rekam jejak pelatih baru Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg, perlahan-lahan terkuak bahwa dia pernah kerja dengan mantan juru taktik Manchester United.
Trending
Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven dicoret oleh pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, saat mereka menderita kekalahan dengan skor 0-1 dari 10 pemain Yordania terungkap.
Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentar soal kegagalan Welber Jardim mengeksekusi penalti saat timnya kalah 0-1 dari 10 pemain Yordania.
Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentarnya setelah tim asuhannya menderita kekalahan dengan skor 0-1 saat menghadapi 10 pemain Yordania.
Rekam Jejak Pelatih Baru Timnas Indonesia U-23 Gerald Vanenburg Terkuak: Pernah Kerja Bareng Eks Juru Taktik Manchester United

Rekam Jejak Pelatih Baru Timnas Indonesia U-23 Gerald Vanenburg Terkuak: Pernah Kerja Bareng Eks Juru Taktik Manchester United

Rekam jejak pelatih baru Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg, perlahan-lahan terkuak bahwa dia pernah kerja dengan mantan juru taktik Manchester United.
Bursa Transfer: Manchester United Terima Kabar Buruk, Dana Rp1 Triliun Gagal Cair Gara-Gara Hal Ini

Bursa Transfer: Manchester United Terima Kabar Buruk, Dana Rp1 Triliun Gagal Cair Gara-Gara Hal Ini

Manchester United harus menerima kabar buruk dari bursa transfer karena dana sekitar Rp1 triliun terancam gagal cair akibat transfer Karim Adeyemi ke Napoli.
Bursa Transfer: Kejutan! Manchester United Buru Pemain yang Pernah Beri Mimpi Buruk kepada Jay Idzes

Bursa Transfer: Kejutan! Manchester United Buru Pemain yang Pernah Beri Mimpi Buruk kepada Jay Idzes

Kejutan terjadi di bursa transfer, dengan Manchester United dikabarkan sedang berupaya mengamankan pemain yang pernah memberi mimpi buruk kepada Jay Idzes.
Liga 1 2024-2025: Arema Dikalahkan Persib Bandung 1-3, Ze Gomes Minta Maaf

Liga 1 2024-2025: Arema Dikalahkan Persib Bandung 1-3, Ze Gomes Minta Maaf

Pelatih Arema FC, Jose Manuel Gomes da Silva, menyampaikan permintaan maaf kepada para suporter klub, Aremania, usai dikalahkan Persib Bandung dengan skor 1-3.
Selengkapnya
Viral