Jakarta, tvOnenews.com - Agung Sedayu Group (ASG) mengakui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang, adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
Pihaknya mengklaim SHGB pagar laut itu sudah sesuai dengan prosedural.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menjelaskan dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," kata dia, Jumat (24/1/2025).
Dengan kepemilikan SHG dibalik nama resmi itu, kata dia, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat izin Lokasi/PKKPR.
Muannas menegaskan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Pagar laut bukan punya PANI. Dari 30 kilometer pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada," tegas dia.
Dia juga menegaskan isu yang berkembang saat ini dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tidak benar adanya.
"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kita," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut SHGB dan SHM pagar laut kawasan tersebut berstatus cacat prosedur dan material karena itu batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas dia, Rabu (22/1/2025).
"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," sambungnya.
Dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada, kata dia, telah diketahui berada di luar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. (ant/nsi)
Load more