“Memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan terkait hak dan kewajiban yang berlaku dalam setiap kerja sama yang dijalin,” ungkap Nico.
Penandatanganan ini juga untuk peningkatan manfaat kerja sama, yakni masing-masing pihak akan memperoleh manfaat yang lebih besar dari hubungan yang saling menguntungkan baik dalam bentuk efisiensi, efektivitas maupun penyelesaian masalah yang lebih cepat dan tepat.
Adapun penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri dan pimpinan badan terkait diantaranya Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Omar Edward Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kemudian Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Menteri Sosial (Wamenaos) Agus Jabo Priyono dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono.
Selanjutnya juga dengan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan beberapa menteri lain yang diwakili.
Kemudian lembaga yang hadir, yakni Ketua KPK Setyo Budiyanto, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi.
Kemudian Kepala BSSN Letnan Jenderal (Purn) Hinsa Siburian, Kepala BNN Marthinus Hukom, Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Kepala LKPP Hendrar Prihadi hingga Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. (ars/nsi)
Load more