Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto angkat bicara soal penangkapan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terkait kasus proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP).
Budi memastikan bahwa pergantian kewarganegaraan Tannos tidak akan berdampak dengan proses ekstradisi dari Singapura.
Hal itu diungkapkan dirinya usai acara penandatanganan nota kesepahaman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
“Ya enggak (berdampak) saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Budi.
Sementara itu, Budi belum menjelaskan secara detail mengenai waktu pemulangan Tannos.
“Kita tunggu aja nanti informasi selanjutnya. (Target pemulangan) Kita tunggu aja,” ucap Budi.
Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk pemulangan Tannos.
“Ya (akan berkoordinasi). Pastinya dengan pihak-pihak yang terkait,” jelas Budi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1).
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh menjelaskan, saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Turut diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Salah satu tersangka, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021. (ars/dpi)
Load more