Jakarta, tvOnenews.com - Soal ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (24/1/2025).
“Yang menangani perkara ini KPK. Jadi teman-teman di KPK yang aktif baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya kami siap membantu,” sambung dia.
Diketahui KPK menangkap Paulus Tannos di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” terang dia.
Adapun pada 13 Agustus 2019 lalu KPK mengumumkan ada empat orang yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-el.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
Salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Dia pun masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp2,3 triliun. (ant/nsi)
Load more