Jakarta, tvOnenews.com - Proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang ditangkap di Singapura masih berlangsung.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ekstradisi Paulus Tannos proses tersebut diperkirakan berlangsung selama 1 sampai 2 hari. Hal ini bergantung pada kelengkapan dokumen.
“Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumen,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum pada Jumat (24/1/2025).
Supratman menyebutkan bahwa proses ekstradisi perlu dilakukan permohonan ke pengadilan Singapura. Nantinya jika dokumen lengkap akan segera diproses.
“Karena itu permohonan harus diajukan ke pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses,” ucap Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung RI.
“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI di Dirjen AHU,” terangnya.
Supratman menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan tahap kelengkapan dokumen.
Pasalnya, masih terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan.
“Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang interpol ya. Jadi masih ada 2 atau 3 dokumen yang dibutuhkan,” kata Supratman.
Supratman menegaskan bahwa dirinya juga telah memerintahkan Direktur OPHI untuk berkoordinasi secepatnya untuk kelengkapan dokumen agar ekstradisi dapat segera dilakukan.
“Karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ucap Supratman. (ars/nsi)
Load more