Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri turun tangan untuk berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan bahwa pihak kepolisian pastinya menjadi jembatan atas kerja sama dari penegak hukum.
“Tentunya kami menjadi jembatan atas kerja sama dari penegak hukum Indonesia dan Singapura,” kata Untung kepada wartawan, Jumat (24/1/2015).
Sementara itu, Untung belum menjelaskan secara detail mengenai waktu pemulangan Paulus Tannos. Pasalnya hal ini ditangani oleh KPK RI.
“Untuk lebih lengkapnya bisa (ditanyakan) ke KPK," ungkap Untung.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ekstradisi Paulus Tannos proses tersebut diperkirakan berlangsung selama 1 sampai 2 hari. Hal ini bergantung pada kelengkapan dokumen.
Load more