“Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumen,” kata Supratman, di Gedung Kementerian Hukum, pada Jumat (24/1/2025).
Sementara itu, Supratman menyebutkan bahwa proses ekstradisi perlu dilakukan permohonan ke pengadilan Singapura. Nantinya jika dokumen lengkap, akan segera diproses.
“Karena itu permohonan harus diajukan ke Pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses,” ucap Supratman. (ars/dpi)
Load more