Menurut Ronald, KPK bakal menindaklanjuti kasus ini karena lembaga antirasuah dilahirkan untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari oknum-oknum yang bermasalah.
"Ini bicara tentang keadilan bagi masyarakat, kita enggak mungkin membersihkan sebuah ruangan yang kotor dengan sapu yang kotor. Kita perlu sapu yang benar-benar bersih, dan itu juga bisa memberi rasa nyaman bagi segenap rakyat Indonesia," kata Ronald.
Diketahui, Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST. Febrie diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta, pada Mei 2024 lalu, KSST dan sejumkah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang yang menyeret Kejagung Febrie Adriansyah.
Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM). Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.
"Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapa," ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.
Load more