Selasa-Kamis, 28 sampai 30 Januari 2025
Pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB dari Kilometer 70 (Cikampek) sampai dengan Kilometer 47 (Karawang Barat).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan SKB yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan saat libur panjang Isra Miraj hingga Imlek 2025.
"Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas penyeberangan selama masa libur panjang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni, Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
SKB tersebut dikhususkan untuk kendaraan angkutan barang untuk menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi.
Antoni mengatakan bahwa SKB itu secara khusus mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan strategis, antara lain Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan-pelabuhan kontingensi lainnya.
"Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara kendaraan barang tidak menjadi prioritas," jelas Antoni.
Load more