Jakarta, tvOnenews.com - Jelang libur panjang perayaan Isra Miraj dan Imlek, Korlantas Polri mulai menerapkan contraflow hingga pembatasan angkutan barang pada Jumat (24/1).
Adapun rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan, yakni contraflow, one way, hingga delaying system.
“Kita juga memonitoring, untuk di tingkat pusat kita monitoring di Command Center KM 29," kata Raden, dalam keterangannya, pada Jumat (24/1/2025).
Kemudian, Raden menyebutkan, pihaknya juga akan menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan Tol Transjawa.
“Cara bertindak kita tadi sebagian sudah disampaikan oleh Kabag Ops dari mulai melaksanakan Rakor hingga menelurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan kendaraan angkutan barang,” terang Raden.
Namun, Raden mengatakan, nantinya terdapat kendaraan angkutan barang yang dikecualikan diantaranya kendaraan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK), bahan bakar, hingga pakan ternak.
Berikut jadwal penerapan skema rekayasa contraflow di Tol Cikampek:
Arah Jawa:
Jumat, 24 Januari 2025
Pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dari Kilometer 47 (Karawang Barat) sampai Kilometer 70 (Cikampek)
Sabtu sampai Senin atau 25 sampai 27 Januari 2025
Pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dari Kilometer 47 (Karawang Barat) sampai dengan Kilometer 70 (Cikampek).
Arah Jakarta:
Selasa-Kamis, 28 sampai 30 Januari 2025
Pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB dari Kilometer 70 (Cikampek) sampai dengan Kilometer 47 (Karawang Barat).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan SKB yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan saat libur panjang Isra Miraj hingga Imlek 2025.
"Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas penyeberangan selama masa libur panjang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni, Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
SKB tersebut dikhususkan untuk kendaraan angkutan barang untuk menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi.
Antoni mengatakan bahwa SKB itu secara khusus mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan strategis, antara lain Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan-pelabuhan kontingensi lainnya.
"Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara kendaraan barang tidak menjadi prioritas," jelas Antoni.
Pada Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk, diatur agar penyeberangan berlangsung mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025.
Selain itu, Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi untuk mengurai antrean kendaraan. (ars/dpi)
Load more