Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus tindak pidana judi online (Judol) yang dilakukan sekelompok orang di wilayah Jakarta Utara.
"Kami menangkap empat pelaku dari pengungkapan kasus ini," kata Kombes Ahmad Fuady dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Kapolres menjelaskan bahwa keempat pelaku ditangkap pada Kamis (16/1).
Adapun para pelaku itu ditangkap sebagai pemilik situs laman (website) judi online dan "broadcaster" judi online yang dilakukan di Jalan Cilincing, Kecamatan Cilincing.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita enam unit telepon seluler, tiga KTP, dua kartu ATM serta lima buah "mobile banking", serta tangkapan layar promosi judi dan situs judi online.
Keempat pelaku dijerat pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Load more