Petrus mengatakan pihaknya penahanan terhadap Julia yang tanpa alas hukum yang pasti ini bakal dibawa ke Komisi III DPR dan Kompolnas. Hal ini harus menjadi evaluasi bersama agar peramasan hak asasi manusia yang dilakukan terang-terangan oleh aparat tak terjadi lagi di kemudian hari. Karena itu, kata Petrus, meskipun Julia Santoso akan dibebaskan, kasus penahanan pasca putusan praperadilan tetap diadukan ke DPR dan Kompolnas.
“Walau hari ini dilepaskan, tapi bagi seorang warga negara yang punya hak yang dilindungi oleh undang-undang, sekalipun hanya tiga hari (ditahan) persoalan ini kami akan bawa ke Komisi III DPR. Kami juga akan menyampaikan ini kepada Komnas HAM supaya menjadi perhatian,” ujarnya.
Saat ini lanjut Petrus pihaknya telah berkomunikasi dengan komisi III DPR dan Kompolnas, dalam waktu dekat ini masalah tersebut bakal dibawa kesana. Menurut Petrus, oknum penyidik Bareskrim Polri patut diduga melakukan tiga pelanggaran dengan tetap menahan Julia Santoso.
Pertama, penyidik Bareskrim Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (bertindak sewenang-wenang, melampaui wewenang dan/atau mencampuradukan wewenang). Kedua, penyidik Bareskrim diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Julia Santoso yang terjadi di Rutan Bareskrim dan hal tersebut masuk kualifikasi pelanggaran HAM. Ketiga, penyidik Bareskrim polri melakukan tindakan yang unprosedural dan unprofesional sebagai pelanggaran Kode etik profesi kepolisian, pelanggaran hukum dan HAM.
“Wajah Polri ini di mata masyarakat sudah rusak parah karena berbagai peristiwa yang sangat tidak mengenakan selama ini. Terus kalau ini terjadi lagi di sini, negara ini mau dibawa kemana? Itu yang kita pertanyakan,” pungkasnya.
Diketahui, ahli waris pemilik PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. PN Jaksel pun membatalkan status tersangka kepada Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di ASM.
Dengan demikian status tersangka kepada Julia Santoso yang dikeluarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu dan Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidter Bareskrim) dinyatakan tidak sah dan tak berlaku lagi. Putusan praperadilan ini diumumkan PN Jaksel pada 21 Januari 2025.
Load more