“Surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan yang dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel.
Dengan pembatalan kasus tersangka tersebut, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pihak kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Julia Santoso terkait laporan polisi nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dengan tegas mengatakan bahwa pemblokiran rekening perusahaan dan rekening pribadi Julia Santoso serta surat perintah penahan juga dianggap tak sah.
“Menyatakan surat-surat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah,” demikian bunyi putusan tersebut.
Diketahui, kasus ini berawal dari PT Harun Resources (HR) dan anak usahanya, PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) milik Irawan Tanto melakukan kerja sama bisnis dengan dua perusahaan asing asal China, PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan biji nikel. Hanya saja, dalam perjalanannya, diduga terjadi wanprestasi di mana PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian.
Karena itu, timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.
Namun, pada 1 November 2021, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan ke Bareskrim Polri Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. SSGH akhirnya jadi tersangka dan ditahan. Lalu, penahanan SSGH ditangguhkan dan kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan restorative justice atau RJ. SSGH juga disebut melakukan penandatanganan surat perjanjian perdamaian dengan TJI CO LTD.
Load more