Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto,M, Petrus Selestinus mendesak Bareskrim Polri segera membebaskan kliennya yang telah memenangkan perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penipuan, penggelapan, dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM). Irawan Tanto merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali PT ASM.
Menurut Petrus, penahanan Julia Santoso adalah pelanggaran hak asasi manusia. Pasalnya, status tersangka dan surat penahanan kliennya telah dibatalkan PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025. Namun penyidik Bareskrim Polri tetap menahan yang bersangkutan dengan dasar hukum yang tak jelas.
“Jangan orang dikerangkeng di rutan (dengan alasan hukum yang tak jelas) ini rutan yang harus menampilkan wajah menjunjung tinggi hak asasi manusia jangan rutan itu dipakai untuk merampas hak asasi orang,” kata Petrus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan Jumat (24/1/2025).
Petrus mengatakan dirinya mendatangi Bareskrim Polri hari ini untuk mengajukan protes terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas sikap tidak profesional oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang diduga kuat punya agenda terselubung di balik penahanan Julia Santoso yang sudah dinyatakan bebas oleh PN Jakarta Selatan. Surat protes keras itu telah diterima Dumas Divisi Propam.
“Kita minta supaya Kapolri perintahkan hari ini Ibu Julia supaya dilepaskan dari tahanan kalau mau ditahan lagi ya keluarkan surat supaya ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Menurut Petrus, penahanan terhadap kliennya yang sarat kepentingan pihak tertentu hanya merusak marwah Polri. Untuk itu dia meminta Kapolri segera turun tangan mengevaluasi kinerja anak buahnya. Jangan sampai dengan kasus ini, nama baik Polri semakin tak dipercayai masyarakat.
“Kami menyampaikan protes keras kepada Kapolri supaya memperhatikan, pertama memperhatikan perilaku penyidik yang sewenang-wenang dalam kasus seperti yang dialami oleh Ibu Julia Santoso ini,” tegasnya.
Petrus mengatakan pihaknya penahanan terhadap Julia yang tanpa alas hukum yang pasti ini bakal dibawa ke Komisi III DPR dan Kompolnas. Hal ini harus menjadi evaluasi bersama agar peramasan hak asasi manusia yang dilakukan terang-terangan oleh aparat tak terjadi lagi di kemudian hari. Karena itu, kata Petrus, meskipun Julia Santoso akan dibebaskan, kasus penahanan pasca putusan praperadilan tetap diadukan ke DPR dan Kompolnas.
“Walau hari ini dilepaskan, tapi bagi seorang warga negara yang punya hak yang dilindungi oleh undang-undang, sekalipun hanya tiga hari (ditahan) persoalan ini kami akan bawa ke Komisi III DPR. Kami juga akan menyampaikan ini kepada Komnas HAM supaya menjadi perhatian,” ujarnya.
Saat ini lanjut Petrus pihaknya telah berkomunikasi dengan komisi III DPR dan Kompolnas, dalam waktu dekat ini masalah tersebut bakal dibawa kesana. Menurut Petrus, oknum penyidik Bareskrim Polri patut diduga melakukan tiga pelanggaran dengan tetap menahan Julia Santoso.
Pertama, penyidik Bareskrim Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (bertindak sewenang-wenang, melampaui wewenang dan/atau mencampuradukan wewenang). Kedua, penyidik Bareskrim diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Julia Santoso yang terjadi di Rutan Bareskrim dan hal tersebut masuk kualifikasi pelanggaran HAM. Ketiga, penyidik Bareskrim polri melakukan tindakan yang unprosedural dan unprofesional sebagai pelanggaran Kode etik profesi kepolisian, pelanggaran hukum dan HAM.
“Wajah Polri ini di mata masyarakat sudah rusak parah karena berbagai peristiwa yang sangat tidak mengenakan selama ini. Terus kalau ini terjadi lagi di sini, negara ini mau dibawa kemana? Itu yang kita pertanyakan,” pungkasnya.
Diketahui, ahli waris pemilik PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. PN Jaksel pun membatalkan status tersangka kepada Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di ASM.
Dengan demikian status tersangka kepada Julia Santoso yang dikeluarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu dan Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidter Bareskrim) dinyatakan tidak sah dan tak berlaku lagi. Putusan praperadilan ini diumumkan PN Jaksel pada 21 Januari 2025.
“Surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan yang dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel.
Dengan pembatalan kasus tersangka tersebut, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pihak kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Julia Santoso terkait laporan polisi nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dengan tegas mengatakan bahwa pemblokiran rekening perusahaan dan rekening pribadi Julia Santoso serta surat perintah penahan juga dianggap tak sah.
“Menyatakan surat-surat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah,” demikian bunyi putusan tersebut.
Diketahui, kasus ini berawal dari PT Harun Resources (HR) dan anak usahanya, PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) milik Irawan Tanto melakukan kerja sama bisnis dengan dua perusahaan asing asal China, PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan biji nikel. Hanya saja, dalam perjalanannya, diduga terjadi wanprestasi di mana PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian.
Karena itu, timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.
Namun, pada 1 November 2021, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan ke Bareskrim Polri Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. SSGH akhirnya jadi tersangka dan ditahan. Lalu, penahanan SSGH ditangguhkan dan kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan restorative justice atau RJ. SSGH juga disebut melakukan penandatanganan surat perjanjian perdamaian dengan TJI CO LTD.
Perjanjian perdamaian tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan Julia Santoso sebagai pemegang saham pengendali dan PT CTIE yang ikut di perjanjian kerjasama bisnis tersebut. Selain itu, perjanjian tersebut dilakukan saat status SSGH masih tersangka sehingga patut diduga dibuat di bawah tekanan.
Setelah itu, SSGH melakukan berbagai aksi korporasi termasuk mengadakan RUPSLB dengan dalil menambah modal PT ASM. Melalui RUPSLB tersebut, masuklah PT Putra Jaya Investama dan menjadi pemegang saham mayoritas di PT ASM. Hanya saja, PT Putra Investama disebut belum menyetor modal ke PT ASM.
Di samping itu, tiba-tiba muncul seorang bernama Rutinsih Maherawati melaporkan Julia Santoso (istri Irawan Tanto) ke Bareskrim sangkaan melakukan penggelapan uang Perusahaan PT ASM dan TPPU. Julia kemudian diberikan status tersangka dan hingga saat ini ditahan. Kubu Julia Santoso bakal menuntut secara pidana dan perdata terhadap Rutinsih Maherawati atas laporan tersebut dan menganggap laporan tersebut bagian dari upaya sistematis mengambil alih saham mayoritas milik Julia Santoso di PT ASM. (ebs)
Load more