Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial DD yang merupakan pelaku penodongan senjata api ke arah petugas SPBU di rest area Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku adalah korek api.
“Benda yang diduga milik senpi walaupun ini adalah sebuah korek api,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (24/1/2025).
Sementara itu Ade Ary menyebutkan bahwa pelaku melakukan ancaman sehingga korban merasa terancam dan shock.
“Tapi ini membuat para korban merasa terancam, ada yang syok ya karena diancam dengan kata-kata 'nanti saya tembak' sambil menunjukkan benda yang diduga senjata api,” jelas Ade Ary.
Kemudian Ade Ary mengatakan bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan yang memaksa untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan dengan ancaman.
“Jadi sekali lagi, kami dari Polda Metro Jaya tidak bosannya memberikan himbauan kepada masyarakat, dan himbauan ini terus disampaikan oleh rekan-rekan kami di lapangan petugas patroli, bhabinkamtibmas,” ucap Ade Ary.
Load more