Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai, penambahan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di luar negeri bisa dilakukan tergantung kebutuhan. Termasuk menambah fungsi baru yang diemban oleh Atnaker sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Bilamana ada kebutuhan untuk menambah jumlah atase, maka itu wajib dilakukan. Dan bilamana ada juga konsep untuk menambah fungsinya selama masih sesuai koridor UU yang berlaku dan bermanfaat dalam pengembangan dan pelindungan PMI kita. Bisa saja dilakukan," ujar Dave saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 24 Januari.
Menurut Dave, fungsi pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan tugas penting yang dimiliki semua perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam hal ini berada di bawah kendali Kementerian Luar Negeri.
"Fungsi perlindungan WNI termasuk para PMI di luar negeri adalah kewajiban perwakilan kita yang di bawah kendali Kemlu. Jadi fungsi Atase ada dalam ruang lingkup KBRI di tiap-tiap negara," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding bertemu dengan Menteri Luar Negeri Sugiono membahas upaya penguatan pelindungan bagi para pekerja migran. Kemlu mendukung adanya perwakilan Kementerian P2MI yang duduk sebagai Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di luar negeri.
"Kemlu juga mendukung proposal yang diajukan oleh Kementerian P2MI terkait dengan penugasan perwakilan KP2MI sebagai Atnaker di negara-negara penempatan pekerja migran," kata Karding dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, Senin, 13 Januari lalu.
Atnaker akan berfungsi mempromosikan dan membangun kerja sama di luar negeri. Mereka juga akan memantau legalisasi perjanjian kerja sama penempatan pekerja migran, termasuk untuk masalah advokasi kasus-kasus pekerja migran
Load more